Feeds RSS
Feeds RSS

Selasa, 08 Februari 2011

Makalah Kewarganegaraan


KATA PENGANTAR
          Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan - Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Pelakasanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Pelaksanaan Demokrasi Pencasila di Indonesia” yang menjelaskan bagaimana system Demokrasi ini lahir.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Kewarganegaraan,Pak Musafa Kamal yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna,oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk lebih menyempurnakan makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Palembang,26 November 2009.




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………..2
BAB I             -A.LATAR BELAKANG………………………………………………………………….4
            -B.RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………..7
            -C.TUJUAN PENULISAN……………………………………………………………… 8
BAB II -A. Pengertian Demokrasi Pancasila…………………………………………9
            -B. Aspek Demokrasi Pancasila………………………………………………….11
-C. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia…………………13
- D. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila…………………………………15
- E. Fungsi Demokrasi Pancasila………………………………………………..19
- F. Tujuan Demokrasi Pancasila……………………………………………….20
- HHHHHHHH    G. Sistem Pemerintahan di Indonesia…………………………………….21
- H.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam
        berbagai kurun  waktu………………………………………………………..26
- I. Pandangan terhadap keunggulan Demokrasi
       Pancasila…………………………………………………………………………….....31
- J. Pandangan terhadap pelaksanaan Demokrasi Pancasila…...32

BAB III –A. KESIMPULAN………………………………………………………………………34
               - B. SARAN …………………………………………………………………………………35


















            -           BAB I
A. Latar Belakang Masalah
            Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri.
Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa.
Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi.
Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.












                                                                                             
B.PerumusanMasalah             
Dengan  melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah :
o        Demokrasi
o        Demokratisasi
o        Demokrasi Pancasila
o        Aspek demokrasi








C.Tujuan Penelitian

Penulisan makalah ini dilakukan untuk agar kita
 dapat membedakan antara paham demokrasi satu dengan demokrasi yang kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di dalam demokrasi Pancasila serta memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.











-                     BAB II
A.    Pengertian  Demokrasi Pancasila
a.     Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
              Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b.     Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
              Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia





c.      Ensiklopedi Indonesia
              Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.














B.     Aspek Demokrasi Pancasila
              Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
    1. Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)
              Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
    1. Aspek Formal
              Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.


    1. Aspek Normatif
              Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
    1. Aspek Optatif
              Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
    1. Aspek Organisasi
              Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.

    1. Aspek Kejiwaan
              Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.


C.Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia
      Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
       a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan          adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
       b.Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
       c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
               1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
               2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.

       d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
               1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
               2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.

            Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar





D.Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
  Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
    1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
    2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
    3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
    4. Mewujudkan rasa keadilan sosial
    5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
    6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
    7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
      Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia
menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan sosial
            Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Apa itu prinsip? Prinsip artinya kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya.
Jadi Demokrasi Pancasila prinsip pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
    1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
    2. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
    3. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
  2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
  3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
  4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
  5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
  6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
  7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
  8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
  10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.









E.Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
    Contohnya:
    a. ikut mensukseskan Pemilu;
    b. ikut mensukseskan Pembangunan;
    c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
    Contohnya:
    a. Presiden adalah Mandataris MPR,
    b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.



F.Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.

 Contohnya antara lain:
1. membuat Undang-undang;
2. mengatur atau membuat pedoman tata cara musyawarah;
3. syarat-syarat menjadi anggota Parpol, memilih Parpol;
4. melaksanakan Pemilihan Umum;
5. pemilihan Presiden dan lain sebagainya.









HHHHHHHH    G.Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
    Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
  2. Indonesia menganut sistem konstitusional
    Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang  kekuasaan negara yang tertinggi
    Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
    a. menetapkan UUD;
    b. menetapkan GBHN; dan
    c. memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
     Wewenang MPR, yaitu:
  1. membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
  2. meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
  3. melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
  4. mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  5. mengubah undang-undang.
4.Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR





5.Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.



6.Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7.kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

H .Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam berbagai kurun waktu.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu, yaitu:
A.Kurun waktu 1945 - 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.






B. Kurun Waktu 1949 - 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
C. Kurun Waktu 1950 - 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.
Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami  rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia  sadar  bahwa  UUDS  1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan  ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan  negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai  masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta  tidak berlakunya UUDS 1950.
D. Kurun Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan  DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat  Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan  perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan  kekuasaan  di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan  oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana  nasional bagi bangsa Indonesia.
E. Kurun Waktu 1966 - 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad  melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi  lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden  tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga  terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi  dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri  Soeharto sebagai presiden.

F. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah  demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan  penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak  demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara  dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga  eksekutif, legislatif dan yudikatif.
http://www.e-dukasi.net/mol/datafitur/modul_online/MO_18/images/ppkn106_01.JPGDemokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil  Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya  lembaga-lembaga tinggi yang lain.

Gambar 1: Suasana reformasi.



            I. Pandangan terhadap keunggulan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:
  1. Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan.
  2. Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.
  3. Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.







J. Pandangan terhadap pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan kesadaran keagamaan yang disertai semangat toleransi yang tinggi, saling menghormati sesama umat beragama, serta dituntut untuk memberikan apa yang menjadi haknya kepada setiap orang.
Di samping itu kerakyatan juga dilandasi oleh integritas, identitas, kepribadian dan stabilitas nasional serta tidak hanya di bidang politik saja, melainkan di bidang ekonomi dan sosial budaya. Namun dalam pelaksanaannya Orde baru tidak konsekuen terhadap Pancasila dan UUD 1945. Sehingga akibatnya terjadi ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara dan masih jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan.
Hal lain yang merupakan akibat dari Orde Baru tidak konsekuen terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah terjadinya sistem kekuasaan yang berpusat pada lembaga kepresidenan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kehidupan yang menumbuhkan budaya KKN, korupsi, dan lain-lain.













-           BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya.  Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.





    1. SARAN
              Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Kami berharap agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.




0 komentar:

Posting Komentar