Feeds RSS
Feeds RSS

Selasa, 08 Februari 2011

Makalah Pengantar Ilmu Politik

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Kasus Bank Century bukalah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.
Bantuan bailout dan sejumlah dana yang dikeluarkan oleh LPS kembali diperdebatkan. Dua pertanyaan besar yang kemudian muncul yaitu 1) apakah Bank Century masih layak untuk tetap sustain?, 2) jika kasus obligasi “bodong” tidak mencuat kepermukaan apakah BI akan mengumumkan bahwa bank tersebut tidak sehat?
Kekhawatiran nasabah Bank Century ternyata beralasan dan hampir terbukti. Pasalnya berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Juli 2008 Bank Century sudah mengalami kesulitan likuiditas dan sejumlah nasabah besar pun menarik dana pihak ketiga (DPK) miliknya. Hal ini berlanjut dengan seringnya bank ini melanggar ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang harus dipenuhinya.
Kondisi ini diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk yaitu kehilangan uangnya.


Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Dimanakah tanggung jawab Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam hal ini serta BI sebagai pengatur dan pengawas bank?.
Kasus ini menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu : kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berfikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. sehingga pemerintah harus bercermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran  dan transparansi, sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.


1.2. RUMUSAN MASALAH
Makalah ini akan menguraikan tentang masalah Bank Century,mulai dari kronologis kejadian sampai  dengan dugaan-dugaan terkait.Selain itu kami juga mencantumkan nama anggota-anggota pansus angket bank Century.

1.3. TUJUAN PENULISAN
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Pengantar Ilmu Politik.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1. KRONOLOGI KASUS BANK CENTURY DAN BAIL OUT BANK INDONESIA 2003

Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004

Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.


2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.


30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.


13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008

BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008

Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghilang.

23 November 2008

LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.


5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan   
         Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta,  
         serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Sumber: Biro Riset Infobank dari www. Kompas.com

13 November 2008
BI mengundang Menkeu untuk rapat konsultasi melalui teleconference.  Sri Mulyani berada di Washington, Amerika Serikat, bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menghadiri pertemuan G20.
16 November 2008
BI mengundang Menkeu untuk rapat konsultasi mengenai permasalahan Bank Century.
20 November 2008
BI menyampaikan surat Kepada Menkeu, dengan No 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal Bank Century dan penanganan tindak lanjutnya yang isinya ditengarai sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai pasal 18 Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
BI dan Menkeu rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), membahas Bank Century. Perpu JPSK Pasal 1 angka 9 Bank Gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat lagi disehatkan oleh BI sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

21 November 2008
Rapat KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdasarkan assesment. BI meminta pertemuan KSSK menyatakan Century adalah Bank Gagal, jika tidak ditangani dengan benar berdampak sistemik.
Komite Koordinasi menetapkan penyerahan Bank Century kepada LPS. Landasannya UU LPS Pasal 1 ayat 9 (UU 24 tahun 2004) Komite Koordinasi yang terdiri dari BI, Menkeu, dan LPS. Kami serahkan ke LPS karena disebut BI sebagai Bank Gagal yang menyebabkan sistemik sehingga harus diserahkan ke LPS. Sejak itu, penanganan Bank Century diserahkan ke LPS. Surat No 01/KK.012008 ditandatangani Komite Koordinasi Menkeu, Gubernur BI, Ketua Komisioner LPS tertanggal 21 Nov 2008.

27 Agustus 2009
Sampai kini BI tak pernah menggunakan fasilitas pendanaan darurat (FPD). Jika tak gunakan FPD, maka tidak ada implikasi ke APBN. Penanganan sepenuhnya oleh LPS, tetapi tidak berimplikasi ke APBN. Jadi, ini  ditangani sepenuhnya oleh LPS.

Kronologi Bailout versi LPS

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih Bank Century, membeberkan kronologis penyuntikan (bailout) dana Rp 6,72 triliun ke Bank Century. Berikut penjelasan  Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, kepada Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2009)
23 November 2008
Jumlah dana yang dikucurkan Rp2,776 triliun. Bank Indonesia (BI) menilai untuk CAR delapan persen dibutuhkan dana sebesar Rp2,655 triliun. Dalam peraturan LPS, LPS dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp2,776 triliun.

5 Desember 2008
LPS mengucurkan Rp2,201 triliun. Dana tersebut untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009
LPS selanjutnya mengucurkan Rp1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment BI, atas perhitungan direksi Bank Century.


21 Juli 2009
Selanjutnya dikucurkan Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment BI atas hasil audit kantor akuntan publik (AP). Sehingga dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun. Sebelumnya dalam kesepakatan awal pada 20 November 2008, BI melalui data per 31 Oktober, CAR Bank Century adalah minus 3,52 persen dan kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi delapan persen adalah sebesar Rp 632 miliar.

Tiga soal Membelit Robert Tantular

PEMILIK saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, telah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan penjara, karena melakukan tindak pidana perbankan dengan tiga dakwaan. Dia akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009

Pertama, Robert terbukti menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna 18 juta dolar AS. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, Robert menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia Rp 60 miliar tanpa prosedur yang benar. Kredit diberikan dulu, baru persyaratan administrasi dilengkapi kemudian.

Ketiga, Robert mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga hampir jatuh tempo sebesar 188,4 juta dolar AS. Surat itu juga menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar 15,8 juta dolar AS. Ravat dan Hesham kini buron.

2.2. PEMBENTUKAN PANTIA PANSUS (PANTIA KHUSUS) BANK    CENTURY

Tujuan dibentuknya panitia angket bank Century ini diantaranya adalah untuk mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century, termasuk mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji dalam pencairan dana nasabah Bank Century sebesar Rp.2 triliun beserta kemungkinan terjadinya konspirasi antara pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.











Daftar Nama Anggota Pansus Angket Bank Century2.3. DAFTAR NAMA ANGGOTA PANSUS ANGKET BANK CENTURY

B
erikut adalah nama-nama anggota pansus angket bank century yang bertugas menelusuri aliran dana talangan Bank Century yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun.
Fraksi Partai Demokrat:                            Fraksi Partai Keadilan Sejahtera :
Ruhut P Sitompul                                 Andi Rahmat
Yahya Sacawiria                                   Mahfudz Siddiq
Anas Urbaningrum                               Fahri Hamzah
Agus Hermanto
Benny K Harman                                  Fraksi Partai Amanat Nasional :
Achsanul Qosasi                                   Tjatur Sapto Edi
Radityo Gambiro                                  Asman Abnur
I Wayan Gunastra
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa            Fraksi Partai Gerindra
Marwan Djafar                                               Ahmad Mizani
Ana Muawanah
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan     Fraksi Partai Hanura
Romahurmuzzy                                              Akbar Faisal
Ahmad Yani
Ke-30 anggota pansus Angket Bank Century ini disahkah pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (4/12), dan ketua pansus ini adalah Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar:.
Setelah dilakukan voting, akhirnya calon dari Golkar, Idrus Marham terpilih sebagai Ketua Pansus Hak Angket Century. Idrus menang telak dengan mengantongi 19 suara.
Sementara, saingan utama Idrus, Gayus Lumbuun cuma mendapatkan 7 suara. Sedangkan politisi PKS, Mahfud Siddiq mendapat dukungan 3 suara saja. “Dengan demikian ketua angket adalah sah Dr Idrus Marham,” kata pemimpin sidang, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12) malam.
2.4 KECURIGAAN KECURIGAAN MASYARAKAT

Dalam memahami kasus Bank Century ini Kita juga harus meninjau kembali tentang kecurigaan kecurigaan masyarakat di sekitar kita karena kecurigaan juga sebagian dari sikap berpikir kritis.

1.                 Kecurigaan George Aditjondro dalam bukunya ”Gurita Cikeas” tentang keterkaitan Dinasti SBY dengan kasus Bank Century amatlah kuat, walau keseluruhan Isi dari buku itu belum bisa kita ambil kesimpulannya.
2.                 Dengan berganti gantinya nama dari Bank Century dari Bank Pico kemudian menjadi Bak Century, hingga kini menjadi Bank Mutiara, juga pengucuran dana kepada bank ini sebanyak empat kali, dan membuktikan bahwa benar bank itu bukanlah bank sehat, namun kecurigaan masyarakat bergulir jika dana kampanye SBY berasal pula dari bank Century.
3.                 Dengan banyaknya anggota  Pansus yang berasal dari Fraksi Demokrat dan Fraksi fraksi yang ber Koalisi dengan pemerintah, membuat masyarakat berfikir jika pemerintah takut kasus bank Century menyeret pemerintah lebih jauh.
4.                 Dan masih banyak asumsi - asumsi masyarakat lain yang  tidak dapat dicantumkan disini.


2.5. PETA POLITIK INDONESIA  MENURUT BEBERAPA   
        KONSEPSI TERKAIT MASALAH BANK CENTURY

Dalam prediksi pemetaan politik Indonesia terkait masalah Bank Century dan  bail out Bank Indonesia, kami menggunakan pendekatan pemikiran politik tradisionalisme Jawa, dan pemikiran politik sosialisme demokratis, dan mengambil sebagian pemikiran politik Islam, hal ini didasarkan atas pemetaan politik bangsa Indonesia di masa masa dahulu, dan ke kinian

A.       PETA POLITIK INDONESIA BERDASAR KONSEPSI POLITIK TRADISIONALISME JAWA.
Dalam kasus bank Century kami mengambil konsep pemikiran politik tradisionalisme jawa dalam menggambarkan kekuasaan/peran pemerintah dalam kasus  ini, di karenakan;
Pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah putra asli tanah jawa (Pacitan, Jawa Timur) dan pastinya keterlibatan Presiden SBY dalam masalah Bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun cukup di perhitungkan, lihat bagaimana presiden SBY turun langsung untuk mengatasi masalah ini, dan instruksinya untuk membentuk pansus Bank Century,
Kedua : di masa berjalannya Indonesia, pemikiran dan pengaruh tradisionalisme jawa dalam bidang politik sangat kuat, mulai dari era ORDE LAMA ORDE BARU hingga era reformasi,
Ketiga : Walau presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak terlihat sebagai sosok pemimpin yang Primordialis bahakan ia sangat Nasionalis. namun sesuai dengan karakteristik masyrakat Pacitan yang menjunjung tinggi sikap jawa, mengadopsi nilai dan moral moral jawa, baik yang murni maupun kontemporer.
Kemudian kami mengindikasi dari alasan alasan diatas untuk menganalisis pemetaan politik di Indonesia terhasdap kasus bank century:.
1.                  Layaknya raja raja Jawa Presiden SBY tak ingin membuat jarak antara raja dengan rakyatnya terasa jauh, Raja Jawa harus memperlihatkan rasa kasih sayangnya dan kepeduliaanya terhadap rakyatnya, lihat bagaimana SBY membuat SMS presiden, Kotak Surat Presiden, pengaduan mafia hukum, yang sangat mudah koneksi nya dengan rakyat. SBY meminta agar pagar istana dan gedung MPR tidak dibuat terlalu tinggi agar tak terkesan terpisah hubungan rakyat dan penguasanya, walau pagar gedung MPR akhrinya roboh pada 2009 karena  demonstrasi buruh . Hal ini juga terkai pada masalah bank century Presiden menggunakan pendekatan pendekatan itu rakyat bebas mengeluarkan pendapat, dibentuknya Panitia pansus atas usul dari masyarakat, dan presiden seolah bersikap netral pada masalah ini, “Silahkan di buktikan asal masih sesuai dengan norma dan peraturan hokum yang berlaku dan jangan ada fitnah dalam masayrakat.”
2.                  Dengan menganalogikan perang Baratayudha yang merupakan perang saudara antara korawa dan pandawa, dimana perang ini adalah perang perebutan tanah ke kuasaan yang menyebabkan perang besar, Kresna(ibaratkan SBY dan pemerintahnya) Kresna dalam pewayangan jawa ibarat orang baik dan suci (awatara dari dewa Wisnu) tapi ketika ia marah ia dapat berubah menjadi raksasa yang mengobara abrik bumi, lihat bagai mana Presiden SBY beraksi ketika ia merasa di Fitnah dalam Buku Gurita Cikeas, di beberapa pertemuan Presiden menunjukkan ke tersinggunanannya, ia begitu sensitif, dan mudah beraksi ibarat raksasa yang baru dibangunkan, kresna menunjukan dirinya sebagai raksasa alam agar Korawa tunduk pada nya itu maksud dari Kresna. Kresna memiliki strategi tempur dan politik yang bagus, layaknya pemerintah yang membawa rakyatnya kesana kemari untuk meninjau kasus bail out itu, tapi semua akan selesai sesuai sekenario pemerintah, lihat apa yang terjadi dengan Kasus tahun lalu, BBM, dan lumpur lapindo, rakyat marah besar, demonstrasi dimana mana, tapi diakhir cerita kasus itu seperti kasus yang tak seberapa, rakyat menerima, dan pemerintahan tetap berjalan baik, karena masalah ini dianggap wajar saja, wajar BBM naik, Wajar lumpur nyembur. hal ini diprediksikan terjadi pula pada kasus bank century, ketika masa masa masyarakat dibuat bosan akan berita ini, ketika masyarakat bertanya tanya kapan selesai, ketika masyarakat sudah marah dan lelah sendiri dengan kemarahannya, maka penyelesaianya adalah kasus ini akan berhenti dengan tak banyak orang yang di hukum, ya karena kambing kurban telah ada yaitu Robert Tantutar,  Robert telah di tangkap dan permasalahan selesai, masyarakat akan menerima dengan tidak berlapang dada. dan masyarakat menerima bahwa wajar saja bank Indonesia memberikan Bail out kepada bank gagal sekelas Century, karena masalah sistemik akan berakibat bila bank itu tak di tolong, entah apa kah uang nasabah bisa pulang atau tidak? Seharusnya 6,7 trilium itu bisa mengembalikan uang Sri Gayatri yang tak kunjung ia dapatkan. ingat bagaiman sebuah iklan politik yang mendukung tujuan Bail out yang di keluarkan BI(iklan kerupuk PEDULI), ini akan merubah dan menggiring pola pikir sebagian masyarakat yang menontonnya, seperti itu juga yang pernah pemerintah perbuat terhadap kasus lapindo, TVRI menayangkan sebuah film semi dokumenter yang memberikan alasan alasan kebijakan pemerintah terhadap kasus lapindo, dan masyarakat kini  menjadi "Diam."

3.                  Bisa pula jika Presiden mengambil strategi dari sebuah kisah wayang yang menceritakan keributan kocak diantara Punakawan, ketika Petruk dan gareng ribut soal uang, petruk mengantongi uang di saku nya yang bolong, uang itu terjatuh dan di temukan oleh gareng, petruk menuduh uang itu adalah uang miliknya, tapi garenng enggan mengembalikannya karena ia yang menemukannya uang itu, ketika keributan terjadi Kiyai Semar datang dan melerai, ia tidak membela salah satu dari keduanya tapi Semar mengatakan "Majikanmu sekarang sedang susah, gak usah ribut dan ayo bantu mereka" Dan seketika keributan itu berhenti, para Punakawan akhirnya membantu para pandawa yang sedang kesulitan. Pemerintah disini dapat memunculkan masalah bersama atau musuh bersama dan meninggalkan peselisihan yang terjadi, seperti memunculkan permasalah baru dimana kasus century bisa "melempem" di kuping masyarakat
4.                  Dalam kondisi ini presiden harus mau bersikap seperti raja raja jawa yang tegas terhadapa keputusannya karena bila di biarakan begitu saja maka masyarakat akan sama beringasnya dengan macan.
5.                  Kondisi akhir-akhir ini sungguh sangat memanas, di panggilnya beberapa orang penting di Negeri ini seperti Prof. Boediono, Sri Mulyani, Agung Laksono, Jusuf  Kalla dan lain lain, membuktikan bahwa kasus ini adalah kasus bola Panas sekaligus Bola Salju,, panas namun ikut terus membesar. Ketidak samaan keterangan antara para pembesar itu dengan para tersangka kasus seperti Robert Tantular akan membuat goyang pemerintahan SBY, terutama dari kelompok oposisi dan masyarakat yang kritis. Sekali lagi kejelian pemerintah agar kestabilan sangatlah di perlukan. Siasat yang cukup ampuh yang dapat dilakukan pemerintah adalah memberikan TUMBAL(seperti pandangan magis spritualis jawa), mungkin Robert Tantular, Atau Wakilnya sendiri, namun sedikit kemungkinan Wapres menjadi Tumbal, tapi keputusan pahit bila ternyata Pemerintahan SBY sendiri yang menjadi Tumbal dari Kasus Bank Century.

B.       PETA POLITIK INDONESIA BERDASAR KONSEPSI POLITIK SOSIALISME DEMOKRASTIS
Konsep pemikiran politik ini bisa mewakili dua pihak, Pemerintah dan pihak Oposisi/Masyarakat. Karena konsep ini menjadi konsep bersama rakyat Indonesia.
Namun Prediksi Perpolitikan bangsa indonesia dapat di pecahkan dari konsep politik sosialis demokratis. Dalam kasus ini adalah Bank Centur, Bank yang akhir akhir ini menjadi sorotan utama media masa.
Pertama, pemerintah wajib tidak menyembunyikan kasus yang terjadi ditengah kita soal kasus Bank Century, agar masyarakat tahu siapa yang benar dan salah, dan pemerintah  tak akan dicurigai berSekutu dengan Bank Century, karen jelas masa masa ini adalah masa yang harus di bedakan dengan Zaman Orde Baru.
Kedua, Pihak Oposisi menggunakan dalil demokrasi juga untuk menggulingkan pemerintah. Lihat bagaimana gerakan gerakan yang mencoba mengkritik pemerintah habis habisan, mem Fitnah (sebagai mana ungkapan dari SBY).
Ketiga, People Power, sebuah ungkapan Soekarno untuk menggambarakan rakyat yang durhaka kepada Negeri, namun kesempatan yang diberikan konsep Pemikiran Politik Sosialis Demokratis memberi ruang cukup luas untuk terjadinya People Power yang kesekian kalinya di negeri ini bila rakyat tak puas, bila rakyat semakin marah dengan persepsi kecurigaan, maka People power niscaya telah direncanakan.


         C. PETA POLITIK INDONESIA  BERDASARKAN KONSEP POLITIK ISLAM.
Indonesia yang Bermayoritas bependuduk beragama Islam,  memiliki potensi politik(syasah) yang harus di perhitungkan, kasus bank Century juga menjadi sorotan tajam sebagian gerakan Islam Politis guna menentukan nasib bangsa di kemudian hari. Wacana yang masih vokal dalam permasalahan ekonomi dinegeri ini menurut syasah Islam adalah Ekonomi Syariah yang menolak kapitalisme Global Komperador yang menjadi sudut pandang Dunia Dewasa ini, Ekonomi syariah yang berbasis hukum islam dan menolak Riba. Akan menjadi opsi penting untuk mengganti sistem perbankan di negeri ini.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Pendapat kami, penyelesaian kasus bank Century haruslah segera di selesaikan, untuk menjawab pertanyaan pertanyaan masyarakat dan penegakkan Hukum di Indonesia menjadi adil (the rule of law). Pemerintah harus bertindak adil dan bijaksana dalam pemecahan kasus Bank Century karena ini lah yang diharapkan Founding Father negeri ini yang tertuang dalam Pancasila, untuk membentuk Negara Hukum dan Bukan negara KORUPSI.
Kestabilan Politik adalah harapan kita bersama, dan penyelesaian kasus Bank century secara cepat dan adil serta tidak memihak akan menjaga kestabilan Politik di Negeri ini.
Masalah ini tidak dapat di biarkan berlarut – larut. KPK dan Hak Angket DPR harus lebih fokus dan cepat.Jangan terlalu lama kita biarkan kasus ini mengambang.Bangsa kita harus melangkah lagi.


0 komentar:

Posting Komentar